DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas

by -3 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Tulungagung, seblang.comDPRD Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama, yakni persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengucapan sumpah anggota DPRD melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Kamis (23/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung dipimpin Ketua DPRD Marsono. Hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD.

Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin mengatakan persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar sejumlah catatan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian itu, menurut pemerintah daerah, menjadi dorongan untuk terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan keuangan.

Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,043 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp2,901 triliun. Sementara penerimaan pembiayaan tercatat Rp336,11 miliar tanpa adanya pengeluaran pembiayaan.

Dari realisasi tersebut, Kabupaten Tulungagung mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp477,65 miliar yang akan dimanfaatkan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Setelah disetujui DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

iklan warung gazebo