DPRD Banyuwangi Matangkan Raperda RPIK 2025-2045, Petakan Potensi Unggulan Daerah untuk Tarik Investasi

by -5 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Banyuwangi Tahun 2025-2045 terus dimatangkan. DPRD Banyuwangi melalui panitia khusus (Pansus) melakukan pencermatan secara mendalam terhadap setiap pasal agar regulasi tersebut mampu menjadi arah pembangunan industri daerah selama dua dekade ke depan.

Ketua Pansus Raperda RPIK DPRD Banyuwangi, Arvy Rizaldi mengatakan, pembahasan dilakukan untuk memastikan substansi aturan tersusun secara komprehensif, aplikatif, serta memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap raperda ini mengatur tentang potensi unggulan wilayah yang akan menjadi pondasi agar arah kebijakan dan pembangunan industri di daerah lebih terarah, realistis, serta tepat sasaran,” ujar Arvy, Kamis (9/7/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, Raperda RPIK akan memuat pemetaan berbagai potensi daerah. Mulai dari sumber daya alam, pertanian, perkebunan, hingga sektor unggulan lain yang menjadi karakteristik masing-masing wilayah di Banyuwangi.

Menurutnya, pemetaan tersebut menjadi langkah penting agar potensi lokal tidak hanya berhenti pada produk mentah, melainkan dapat dikembangkan melalui industri pengolahan yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

“Potensi dari tiap wilayah nantinya diarahkan pengembangannya ke sektor industri pengolahan untuk meningkatkan nilai tambah dan memudahkan masyarakat menyalurkan produk unggulannya,” imbuhnya.

Salah satu poin penting dalam Raperda RPIK yakni adanya klasterisasi wilayah. Melalui konsep tersebut, pemerintah daerah akan menetapkan zona-zona prioritas pengembangan industri berdasarkan potensi unggulan masing-masing kawasan.

iklan warung gazebo