Kota Blitar, seblang.com – DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus mendengarkan tanggapan Wali Kota Blitar atas pandangan tersebut. Sidang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar, Sahrul Alim, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Turut hadir Wali Kota Blitar Shauqul Muhibbin, jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, staf ahli pemerintah daerah, serta staf ahli fraksi DPRD.
Ketua DPRD Kota Blitar, Sahrul Alim, mengatakan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pembahasan tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memberikan masukan agar pelaksanaan program pemerintah semakin baik.
“Pandangan yang disampaikan masing-masing fraksi menjadi bahan evaluasi bersama. Harapannya, seluruh proses pembahasan dapat menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Blitar,” ujarnya.
Dalam forum paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berbagai masukan, saran, dan catatan disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program serta penggunaan anggaran daerah.
Menanggapi pandangan fraksi, Wali Kota Blitar menyampaikan jawaban atas berbagai masukan yang diberikan DPRD sebagai tahapan lanjutan dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sidang paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui proses tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Blitar diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pelaksanaan sidang juga menjadi wujud pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan DPRD dalam memastikan setiap program yang telah dilaksanakan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adv)










