Situbondo, seblang.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo terus memperketat pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayahnya. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemkab Situbondo mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp2 miliar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Anggaran tersebut dimanfaatkan secara komprehensif, meliputi kegiatan penindakan (represif), edukasi masyarakat (preventif), hingga peningkatan kapasitas personel di lapangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sruwi Hartanto, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa alokasi dana cukai ini dirancang untuk mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo terus kami perkuat. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia anggota di lapangan,” ujar Sruwi, Rabu (22/7/2026).
Ia merinci, terdapat tiga agenda utama yang menjadi prioritas penggunaan anggaran DBHCHT tahun ini, yakni:
-
Sosialisasi kepada masyarakat: memperluas pemahaman warga mengenai aturan peredaran rokok legal serta mengenali ciri-ciri fisik rokok ilegal.









