Situbondo, seblang.com – Ketegangan antarkelompok nyaris pecah akibat perselisihan di media sosial. Dua orang warga asal Kabupaten Bondowoso diamankan jajaran Polres Situbondo setelah ketahuan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Selasa (21/7/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MHG (40) dan RWN (40). Beruntung, aksi sigap aparat kepolisian berhasil mencegah terjadinya bentrokan fisik di lapangan.
Insiden ini bermula dari aksi saling ejek dan kesalahpahaman di media sosial antara kelompok warga. Terpancing emosi, MHG dan RWN mendatangi wilayah Situbondo untuk mencari seorang warga setempat sambil membawa celurit.
Namun, sebelum perselisihan berdarah terjadi, petugas kepolisian yang sigap di lokasi langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita, 2 bilah celurit dan 1 unit ponsel (digunakan untuk komunikasi/perang sosmed) serta satu Sepeda Motor

Pasca-penangkapan, situasi sempat memanas setelah ratusan warga mendatangi Mapolres Situbondo. Massa menuntut agar kedua warga Bondowoso tersebut diproses secara hukum atas dugaan ancaman keamanan dan kepemilikan senjata tajam.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, membenarkan kedua orang tersebut telah diamankan di Mapolres Situbondo.
“Benar, Polres Situbondo sudah mengamankan dua orang warga Bondowoso bersenjata tajam karena diduga hendak melakukan tawuran dengan pihak warga Situbondo,” tegasnya.
Meski kedua orang tersebut telah diamankan beserta barang bukti, pihak kepolisian menetapkan bahwa status hukum masih dalam tahap pemeriksaan intensif.
“Untuk malam ini, statusnya masih belum ditentukan sebagai tersangka atau tidak karena penyidik belum melakukan gelar perkara,” pungkas Kapolres.
Saat ini, situasi di kawasan Desa Kotakan maupun wilayah Mapolres Situbondo telah terkendali, dan polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu liar di media sosial.









