Cegah KKN, Inspektorat Banyuwangi Sosialisasikan Peraturan KPK Terbaru tentang Gratifikasi kepada ASN

by -29 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat maupun keagamaan, batas nilai kewajaran meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Sementara pemberian sesama rekan kerja yang bukan dalam bentuk uang meningkat dari Rp200 ribu menjadi Rp500 ribu per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta dalam satu tahun.

Sedangkan ketentuan mengenai pemberian sesama rekan kerja pada acara pisah sambut, ulang tahun, maupun pensiun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu telah dihapus.

Perubahan juga terdapat dalam mekanisme pelaporan. Laporan gratifikasi yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja tetap dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gratifikasi kini juga tidak hanya melihat nilai pemberian. Tingkat kepentingan atau prominent sesuai jenjang jabatan pelapor turut menjadi pertimbangan.

“Selain itu untuk pengaturan laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi 30 hari kerja tetap dapat diproses sesuai mekanisme yang diatur. Penandatanganan SK Penetapan Gratifikasi kini tidak lagi semata-mata didasarkan pada nilai gratifikasi, melainkan juga mempertimbangkan tingkat kepentingan (prominent) sesuai jenjang jabatan pelapor,” jelasnya.

Ustadi berharap perubahan aturan tersebut dapat dipahami seluruh ASN Banyuwangi. Menurutnya, pemahaman yang baik diperlukan agar aparatur tidak keliru menyikapi setiap pemberian yang diterima.

Ia menjelaskan, tidak setiap pemberian otomatis merupakan gratifikasi yang dilarang. Namun, penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan tetap harus dikelola sesuai ketentuan.

“Semoga peraturan ini bisa dipahami dan diikuti oleh seluruh ASN Banyuwangi. Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut bisa langsung berkonsultasi ke Kantor Inspektorat,” pungkasnya. (*)

iklan warung gazebo