Cegah KKN, Inspektorat Banyuwangi Sosialisasikan Peraturan KPK Terbaru tentang Gratifikasi kepada ASN

by -27 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat langkah pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan birokrasi. Salah satunya dilakukan dengan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai aturan gratifikasi.

Melalui Inspektorat Banyuwangi, sosialisasi dan edukasi mengenai ketentuan gratifikasi terus dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi.

Aturan tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dan ASN dalam memahami pemberian yang diterima, termasuk menentukan apakah pemberian tersebut perlu dilaporkan atau tidak.

Kepala Inspektorat Banyuwangi Choiril Ustadi mengatakan, sosialisasi dilakukan agar aparatur memahami perubahan ketentuan dalam regulasi terbaru sekaligus dapat mengambil langkah yang tepat ketika menerima suatu pemberian.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perubahan dalam Peraturan KPK terbaru tentang gratifikasi. Salah satunya telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada Pejabat Bendahara Pengeluaran dan pelaku usaha/rekanan pengadaan barang dan jasa beberapa waktu lalu,” kata Ustadi, Selasa (11/8/2026).

Sosialisasi tersebut juga menyasar pihak yang berhubungan langsung dengan proses pemerintahan, termasuk bendahara pengeluaran serta pelaku usaha atau rekanan pengadaan barang dan jasa.

Selain sosialisasi, Inspektorat Banyuwangi melakukan pendampingan pembentukan dan penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pembantu pada perangkat daerah.

Keberadaan UPG Pembantu diharapkan membuat pengendalian gratifikasi tidak hanya dilakukan ketika terjadi persoalan, tetapi menjadi bagian dari mekanisme pencegahan di masing-masing perangkat daerah.

Sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga mengalami penyesuaian. Salah satunya terkait batas nilai kewajaran pemberian yang tidak wajib dilaporkan.

iklan warung gazebo