Kemenag Jember Periksa Guru MIN 1 yang Dilaporkan Terkait Dugaan Nikah Siri dengan Wali Murid

by -7 Views
Wartawan: Nur Imatus Safitri
Editor: Herry W. Sulaksono
Analis SDM Aparatur Kemenag Kabupaten Jember, Rudi Winarto, Saat Dikonfirmasi Sejumlah Wartawan di Jember.
aston banyuwangi

Jember, seblang.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti laporan dugaan pernikahan siri yang melibatkan seorang guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Jember berinisial FA dengan seorang wali murid berinisial AS, warga Kecamatan Arjasa, Jember, Jawa Timur.

Pemeriksaan dilakukan setelah persoalan tersebut dilaporkan AS melalui kuasa hukumnya, M. Husni Thamrin, kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama.

Dalam laporannya, AS mengaku telah dinikahi secara siri oleh FA pada 2024. Namun, AS kemudian merasa ditelantarkan dan meminta pertanggungjawaban.

Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenag Kabupaten Jember, Rudi Winarto, mengatakan laporan tersebut telah diterima pimpinan dan langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal.

Menurut Rudi, pimpinan Kankemenag Jember terlebih dahulu meminta Kasubbag Tata Usaha mengkaji dokumen pengaduan. Setelah ditemukan dugaan potensi pelanggaran disiplin, kemudian dibentuk tim yang melibatkan unsur atasan langsung, tata usaha, kepegawaian, dan pejabat Seksi Pendidikan Madrasah.

“Setelah tim itu dibentuk, maka Pak Kepala Kantor membuat surat melaksanakan tugas. Jadi empat orang ini diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas memverifikasi atau bahasa kantor itu mem-BAP kepada Bapak FA,” kata Rudi saat dikonfirmasi wartawan di Jember, Kamis (24/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, tim mencocokkan laporan masyarakat dengan keterangan FA sebagai pihak yang dilaporkan. Rudi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan ada keterangan yang sesuai dengan laporan, tetapi terdapat pula bagian yang tidak sesuai.

“Hasilnya dijadikan satu, direkap, kemudian dilaporkan kepada Pak Kepala Kantor,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, hasil pemeriksaan di tingkat kabupaten selanjutnya disampaikan secara berjenjang kepada Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk diteruskan ke tingkat pusat. Karena itu, tim pemeriksa di tingkat kabupaten belum memiliki kewenangan menentukan bentuk pelanggaran maupun sanksi terhadap FA.

Berdasarkan kajian awal, Rudi menyebut dugaan tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin sedang apabila seluruh unsur yang dilaporkan nantinya terbukti. Namun, ia menegaskan bahwa kesimpulan akhir masih menunggu proses pemeriksaan pada jenjang yang berwenang.

Ini adalah estimasi tim kabupaten. Kalau ini benar adanya, sesuai dengan regulasi PP 94, ada potensi bisa sedang. Kalau ada temuan lain, itu bisa potensi berat,” jelasnya.

Salah satu bagian yang turut diperiksa adalah dugaan pernikahan siri antara FA dan AS. Namun, Kemenag Jember mengaku mengalami kendala dalam memverifikasi bagian tersebut karena tidak menemukan dokumen tertulis yang membuktikan adanya pernikahan siri maupun perceraian sebagaimana disebutkan dalam laporan.

“Kesulitan kita itu masalah nikah sirinya. Enggak ada bukti kan, sulit itu,” kata Rudi.

Di sisi lain, kuasa hukum AS, M. Husni Thamrin, menyampaikan bahwa kliennya mengaku dinikahi secara siri oleh FA setelah sebelumnya memiliki komunikasi terkait pengobatan.

iklan warung gazebo