Seberapa Kuat PAD Banyuwangi?

by -3 Views
aston banyuwangi

Opini: Bomba Sugiarto

Kemandirian fiskal sebuah daerah dapat diukur dari seberapa besar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan dengan total pendapatan dalam APBD. Semakin tinggi kontribusi PAD, semakin besar pula kemampuan daerah membiayai kebutuhan pembangunan tanpa terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Dalam APBD 2026, postur pendapatan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dirancang sebagai berikut:

  • Target PAD: Rp800 miliar
  • Total pendapatan daerah: Rp2,905 triliun
  • Rasio kemandirian fiskal: sekitar 27,5 persen

Artinya, kontribusi PAD Banyuwangi berada di kisaran 27,5 persen dari total pendapatan daerah.

Sektor Penopang PAD

Pendapatan daerah Banyuwangi antara lain ditopang oleh sektor pariwisata, pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun, di sisi lain, rasio PAD sebesar 27,5 persen menunjukkan Banyuwangi masih cukup bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Sekitar 72,5 persen pendapatan daerah berasal dari sumber di luar PAD.

Ketika Transfer Pusat Dipangkas

Kondisi tersebut menjadi penting ketika terjadi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Pemkab Banyuwangi dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa pemangkasan transfer pusat berdampak terhadap kemampuan daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan, termasuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

Jika dana transfer pusat dipangkas hingga Rp665 miliar, tentu dampaknya akan terasa terhadap ruang fiskal daerah, termasuk belanja modal untuk infrastruktur.

Namun, bagi masyarakat, persoalannya sederhana: jalan rusak dan berlubang adalah fakta yang mereka rasakan secara langsung.

Warga masyarakat tentu tidak selalu memahami kompleksitas birokrasi penganggaran, mekanisme transfer pusat, maupun dampak perubahan kebijakan fiskal nasional. Yang mereka tahu adalah ketika jalan rusak dan berlubang tidak segera diperbaiki, aktivitas sehari-hari mereka terganggu dan keselamatan pengguna jalan ikut terancam.

Karena itu, di sinilah kemampuan Bupati Ipuk Fiestiandani dan Wakil Bupati Mujiono dalam menavigasikan keuangan daerah diuji.

Bagaimana menjaga disiplin anggaran agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak terjebak dalam utang maupun defisit anggaran? Pada saat yang sama, bagaimana memastikan penurunan kapasitas fiskal tidak berujung pada menurunnya kualitas pelayanan publik, terutama infrastruktur jalan?

Jalan rusak dan berlubang merupakan fakta sekaligus beban nyata yang harus dirasakan masyarakat sebagai pembayar pajak.

Jika melihat dinamika pengelolaan keuangan daerah Banyuwangi saat ini, setidaknya ada beberapa faktor yang perlu menjadi perhatian.

1. Solusi Alternatif Infrastruktur Melalui PT SMI

Saya memahami bahwa pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dapat membatasi ruang fiskal daerah untuk membangun dan memperbaiki fasilitas publik.

Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga telah menyediakan alternatif pembiayaan daerah, salah satunya melalui skema pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah pada prinsipnya dapat membiayai proyek infrastruktur yang mendesak menggunakan pembiayaan daerah.

Pembayaran kembali pinjaman dilakukan secara bertahap sesuai dengan skema dan ketentuan yang disepakati.

Pertanyaannya, apakah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah mengkaji secara serius berbagai alternatif pembiayaan tersebut untuk mengatasi kebutuhan infrastruktur yang mendesak?

Tentu saja, keputusan mengambil pembiayaan harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhitungkan kemampuan fiskal daerah agar tidak menjadi beban keuangan pada masa mendatang.

2. Berapa Dana Pemkab yang Mengendap di Perbankan?

Saya juga menyoroti persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni tingkat penyerapan anggaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

iklan warung gazebo