Sidoarjo, seblang.com – Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn., menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).
Tiga Raperda tersebut disampaikan sebagai upaya sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Bupati Subandi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan anggaran serta penetapan prioritas program pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
Tiga Raperda yang disampaikan masing-masing Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Saat menyampaikan pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Bupati Subandi mengatakan sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo telah disepakati bersama dengan DPRD Sidoarjo.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Menurut Bupati Subandi, penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” katanya dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.
Bupati Subandi berharap pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo dapat berjalan dengan baik. Kesepakatan yang dihasilkan diharapkan selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Perubahan APBD 2026
Selain pembahasan APBD 2027, Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo juga membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Bupati Subandi menjelaskan, perubahan APBD tidak sekadar menyesuaikan angka-angka anggaran, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah daerah dalam merespons dinamika dan kebutuhan pembangunan daerah.
Ia menegaskan, alokasi anggaran dalam APBD Sidoarjo diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo, perwakilan Forkopimda Sidoarjo, sekretaris daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Bupati Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo yang telah bersama-sama melakukan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama kedua lembaga pemerintah selanjutnya diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, termasuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ajukan Raperda Tibumtranmas Linmas
Masih dalam rapat paripurna yang sama, Pemkab Sidoarjo juga menyampaikan nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).










