Owner Akbar Zoo Banyuwangi Laporkan Kades di Kecamatan Glagah, Ngaku Diancam Parang

by -13 Views
Wartawan: Ali Sam’ani
Nurul Huda didampingi kuasa hukumnya melaporkan salah satu kades aktif di Kecamatan Glagah Banyuwangi terkait dugaan ancaman menggunakan sajam jenis parang
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Owner Akbar Zoo Banyuwangi, Nurul Huda, melaporkan seorang kepala desa (kades) aktif di Kecamatan Glagah ke polisi. Huda mengaku diancam menggunakan senjata tajam jenis parang setelah terlibat cekcok dengan kades tersebut.

Laporan itu dibuat di Polsek Glagah pada Jumat (25/9/2026). Polisi kini masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa dua orang saksi.

Laporan Nurul Huda tercatat dengan Nomor LP/B/16/IX/2026/SPKT/POLSEK GLAGAH/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan yakni pengancaman sebagaimana Pasal 449 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kronologi Versi Huda

Huda menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu dia hendak membeli air isi ulang dan bensin di sebuah toko di wilayah Dusun Krajan, Desa Paspan, Kecamatan Glagah.

Di lokasi tersebut, Huda mengaku terlibat cekcok dengan seorang pria yang disebutnya sebagai kepala desa setempat.

Menurut Huda, situasi kemudian memanas. Pria tersebut lalu pergi ke rumah ibunya yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.

Tidak lama kemudian, kata Huda, pria tersebut kembali bersama adiknya. Huda menyebut terlapor membawa senjata tajam jenis parang.

“Saat kembali, dia membawa parang dan mengancam saya,” kata Huda saat menerangkan kronologi kejadian di Mapolsek Glagah, Senin (28/9/2026).

Warga yang berada di lokasi kemudian berusaha melerai. Senjata tajam yang dibawa terlapor disebut berhasil diamankan.

Huda juga mengaku mengalami tindakan fisik dalam kejadian tersebut. Dia menyebut sempat dicekik oleh saudara terlapor.

Usai kejadian, Huda melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Glagah. Dia juga menjalani visum untuk melengkapi proses laporan.

Polisi kemudian mengamankan senjata tajam yang disebut berkaitan dengan kejadian tersebut sebagai barang bukti.

Polisi Periksa 2 Saksi

Empat hari setelah laporan dibuat, proses penyelidikan masih berjalan. Pada Senin (28/9), dua orang saksi telah menjalani pemeriksaan di Polsek Glagah.

Penasihat hukum Huda juga mendatangi Polsek Glagah untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Glagah Aipda Ario Fahmi, S.H., membenarkan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam pelaksanaan penyelidikan. Kemarin sudah kita pertemukan antara pelapor dan terlapor untuk penjelasan secara kekeluargaan,” ujar Ario.

Menurut Ario, pertemuan antara pelapor dan terlapor tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti.

“BB sudah diamankan,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai pasal yang diterapkan, Ario mengatakan polisi sementara masih mendalami dugaan tindak pidana pengancaman.

“Untuk sementara kita masih dalam dugaan pengancaman, Pasal 449,” jelasnya.

Kuasa Hukum Kawal Laporan

Penasihat hukum Nurul Huda, Ahmad Fauzi, didampingi Advokat Senior Banyuwangi, Raden Bomba, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum laporan tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum ingin memberikan perlindungan dan keamanan kepada klien kami serta menuntut keadilan atas tindakan yang diduga dilakukan terhadapnya. Apalagi terlapor merupakan kepala desa aktif,” kata Fauzi.

Fauzi mengatakan sejumlah langkah hukum telah dilakukan, mulai dari penyusunan alat bukti, laporan polisi, pemeriksaan saksi hingga visum terhadap korban.

Pihaknya juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui surat kepada Bupati Banyuwangi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi.

Terkait upaya penyelesaian secara kekeluargaan, Fauzi mengatakan pertemuan sebelumnya belum menemukan titik temu. Karena itu, pihak korban memilih tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara akuntabel dan presisi. Untuk perkembangan selanjutnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

iklan warung gazebo