Foto : Pendeta Richard Karel (kiri) bersama kuasa hukum terdakwa
Banyuwangi, seblang.com – Sidang kasus rumah walet biang perseteruan antata dua saudara kandung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kuasa hukum terdakwa Basuki Utomo Eko Putro alias Apung, warga Kelurahan Kampung Melayu, Banyuwangi mendatangkan dua saksi yang meringankan.
Keduanya yakni Anhar pegawai tambak udang terdakwa di Situbondo dan Richard Karel seorang Pendeta di Banyuwangi. Pengacara Apung yakin keduanya bisa meringankan Apung.
“Kami menghadirkan kedua saksi ini, karena mengetahui jika rumah walet itu adalah buah hasil kerjasama antara terdakwa dengan Ratna selaku pelapor yang awalnya tambak udang di Wongsorejo (tahun 1998) berkembang ke Situbondo, dan akhirnya menghasilkan bisnis beberapa rumah walet di Banyuwangi,” kata Pirman Hovaldes, SH. MH, Kuasa Hukum terdakwa usai persidangan, Kamis (5/3).











