DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Perda Disabilitas, Gubernur Khofifah: Tugas Bersama Wujudkan Jatim Ramah Disabilitas

by -6 Views
Wartawan: Adi Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Gubernur Khofifah Tandatangani Perda Disabilitas di DPRD Jatim
aston banyuwangi

Surabaya, seblang.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pengesahan Perda tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur. Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan legislatif dan eksekutif dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, pada Minggu (28/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak Rouf yang memimpin paripurna mengatakan, setelah disahkan, Perda tersebut akan segera dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan.

“Perda ini tidak hanya menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan Jawa Timur yang makin inklusif, adil, dan ramah disabilitas, tetapi juga memperkuat kinerja tata kelola kelembagaan DPRD demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ujar Musyafak.

Sementara itu, Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan bahwa keberadaan Perda tersebut merupakan wujud nyata komitmen daerah dalam menjamin kesamaan hak, kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

“Perda ini merupakan perwujudan dari human rights bahwa penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak dan kesempatan menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Perda ini hadir untuk memastikan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, bermartabat, serta melindungi mereka dari tindakan penelantaran, eksploitasi, pelecehan, maupun diskriminasi,” ujar Puguh.

Puguh menyoroti salah satu poin penting dalam Perda tersebut, yakni kewajiban kuota tenaga kerja sebesar dua persen bagi penyandang disabilitas di perusahaan yang merekrut tenaga kerja. Dalam proses perekrutan, penyandang disabilitas juga harus mendapatkan perlakuan dan kedudukan yang sama dengan karyawan lainnya sesuai dengan keahlian dan kemampuannya.

iklan warung gazebo