PSHT Kabupaten Blitar: Selain Kepengurusan Sah, Ilegal

by -14 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum jika ditemukan kegiatan yang mencatut nama PSHT. Upaya tersebut akan dilakukan melalui jalur administrasi maupun perdata.

“Jika ada kegiatan yang mengatasnamakan PSHT di luar kepengurusan yang sah, kami akan mengajukan gugatan, termasuk kepada pihak yang memberikan izin,” jelasnya.

Sementara itu, senior PSHT Kabupaten Blitar, Sukani, mengajak seluruh anggota untuk kembali pada ajaran dasar organisasi yang mengedepankan nilai persaudaraan dan cinta kasih. Ia mengingatkan agar warga PSHT tidak terpecah oleh kepentingan pribadi.

“Ajaran PSHT adalah cinta kasih, tidak memandang ras dan golongan. Mari kembali ke ajaran yang sebenarnya, jauhkan ego, dan jaga persaudaraan,” ungkapnya.

Ia berharap polemik yang sempat terjadi dapat segera berakhir sehingga seluruh anggota PSHT dapat kembali bersatu dan menjaga nilai-nilai organisasi.

“Semoga ini menjadi momentum untuk mempersatukan kembali persaudaraan PSHT di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

iklan warung gazebo