Situbondo, seblang.com – Rumah tangga AB, seorang pengusaha asal Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, kini berada di ambang perpisahan. Setelah membina rumah tangga sejak 2019, AB melaporkan istrinya yang berinisial HP ke Polres Situbondo atas dugaan perselingkuhan.
Dari pernikahan tersebut, pasangan ini telah dikaruniai seorang anak yang masih berusia balita dan kini mulai menempuh pendidikan di Taman Kanak-Kanak (TK).
Kuasa hukum AB, Fras Gandi, mengatakan kliennya telah berkomitmen menempuh jalur hukum dan tidak berniat mencabut laporan maupun menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena kliennya meyakini telah memiliki bukti yang cukup untuk mendukung laporannya.
“Tidak ada perkara ini kita hentikan. Klien kami menginginkan kasus ini tetap berlanjut dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fras Gandi, Kamis (9/7/2026).
Fras Gandi, pengacara asal Kelurahan Talkandang, Kecamatan Situbondo, menambahkan bahwa proses penanganan perkara terus berjalan. Menurut informasi yang diterimanya, pada Senin lalu penyidik Polres Situbondo telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor serta pihak yang dilaporkan.
Bagi AB, menyerahkan perkara ini kepada proses hukum merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan pelanggaran kesetiaan dalam rumah tangganya. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Polres Situbondo masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.//////////










