PSHT Kabupaten Blitar: Selain Kepengurusan Sah, Ilegal

by -13 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

Blitar, seblang.com Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Dili Prasetyo, menanggapi keputusan Persatuan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Pusat yang mengesahkan kepengurusan di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufik. Ia menegaskan, dengan keputusan tersebut, tidak ada lagi dualisme dalam tubuh PSHT.

Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (11/4/2026) di Kantor Cabang PSHT Kabupaten Blitar, Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro.

Tugas menjelaskan, jajaran PSHT Kabupaten Blitar bersama PSHT Kota Blitar menyatakan sikap tegak lurus terhadap keputusan IPSI dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, IPSI hanya mengakui organisasi pencak silat yang sah secara hukum.

“PSHT sudah selesai, tidak ada dualisme. Hanya satu PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufik. Di luar itu, jika ada yang mengatasnamakan PSHT, maka tidak sah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa legalitas organisasi telah ditegaskan melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang hanya mengakui satu kepengurusan PSHT. Karena itu, setiap kegiatan yang mengatasnamakan PSHT tanpa izin pengurus yang sah dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

Tugas Nanggolo meminta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten dan Kota Blitar untuk konsisten menegakkan aturan serta tidak memberikan izin kepada kelompok yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk selektif. Jika ada organisasi yang tidak memiliki badan hukum tetapi melakukan kegiatan, harus ditolak,” tegasnya.

iklan warung gazebo