Sidoarjo, seblang.com – Perselisihan antara pemilik usaha bengkel karoseri dan warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, akhirnya berhasil dimediasi oleh Komisi C dan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Polsek Balongbendo, Koramil Balongbendo, Camat Balongbendo, serta Kepala Desa Seketi, DPRD melakukan kunjungan ke bengkel karoseri CV Multi Triloka Cemerlang untuk melihat langsung kondisi bengkel yang sebelumnya dikeluhkan warga hingga sempat ditutup secara sepihak. Kunjungan tersebut dilanjutkan dengan mediasi di Balai Desa Seketi, Selasa (14/7/2026).
“Tujuan pertemuan hari ini adalah mencari solusi terbaik. Saya berharap semua pihak, baik masyarakat maupun pengusaha, sama-sama menurunkan ego,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo, Choirul Hidayat, S.H., saat memimpin mediasi di Balai Desa Seketi.

Pria yang akrab disapa Abah Dayat itu menjelaskan, pemerintah mendukung pertumbuhan perekonomian melalui pelaku usaha yang mampu membuka lapangan pekerjaan. Namun, di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban menjaga kenyamanan dan kelestarian lingkungan.
Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo, Ridho Prasetyo, menjelaskan bahwa CV Multi Triloka Cemerlang telah memiliki izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan pada 2023. Namun, izin tersebut belum terintegrasi dengan sistem OSS terbaru yang diberlakukan sejak Oktober 2025.
“Kami menyarankan pemilik usaha untuk melakukan upgrade perizinan agar terintegrasi dengan sistem OSS terbaru,” jelas Ridho.
Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Iswadi Pribadi, mengatakan berdasarkan data OSS terdapat tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan tingkat risiko rendah yang dimiliki perusahaan tersebut.
“Ada beberapa rekomendasi dari DLHK yang harus dipenuhi pemilik usaha agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat merasa nyaman,” tuturnya.
Dalam mediasi tersebut, Abah Dayat menyampaikan tiga poin kesepakatan yang harus dipenuhi pemilik usaha berdasarkan aspirasi warga. Pertama, jam operasional bengkel dibatasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kedua, pemilik usaha wajib melakukan pembaruan perizinan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, bengkel harus memenuhi standar lingkungan dengan membangun pagar keliling setinggi minimal lima meter serta menata sistem pengelolaan limbah sesuai arahan DLHK.
Pemilik usaha, Syaiful Huda, menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi seluruh persyaratan tersebut.
“Dalam jangka waktu dua bulan saya akan menyelesaikan pembangunan pagar keliling setinggi lima meter dan menutup bagian atasnya,” ujarnya.
Mediasi ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antara warga dan pemilik usaha. Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, warga sepakat membuka kembali operasional bengkel karoseri yang sebelumnya ditutup./////////










