Banyuwangi, seblang.com – Keluhan warga terkait antrean panjang di SPBU 54.684.19 Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, mencuat. Salah seorang warga, Yudi (35), mengaku terganggu saat hendak mengisi BBM setiap pagi sebelum berangkat kerja.
Ia menilai antrean terjadi karena adanya kendaraan tertentu yang diduga mendapat prioritas pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite.
“Setiap pagi saya antre lama. Diduga karena ada mobil tertentu yang bolak-balik mengisi BBM,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Saat sejumlah awak media melakukan pemantauan sekitar pukul 06.00 WIB, terlihat sebuah mobil jenis Carry dengan nomor polisi P 1864 keluar masuk area SPBU untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite.
Hal tersebut dibenarkan oleh pemilik kendaraan, Dolah (55), yang mengaku rutin membeli BBM di SPBU tersebut.
“Iya, Mas. Saya beli Pertalite setiap hari, bisa lebih dari tiga kali. Sekali isi sekitar Rp500 ribu atau kurang lebih 50 liter,” ujar Dolah.
Jika diakumulasikan, pembelian BBM oleh kendaraan tersebut dapat mencapai sekitar 120 liter per hari.
Dolah mengaku telah lama bekerja sebagai tengkulak. Sementara itu, salah satu oknum operator SPBU Karangsari, saat dikonfirmasi di lokasi, menyatakan bahwa praktik tersebut tidak melanggar aturan.
“Secara prosedur tidak apa-apa, Mas. Batasnya Rp1,2 juta,” ujar operator dengan nada tinggi.
Padahal, pemerintah telah menetapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Mulai 1 April 2026, pembelian Pertalite dibatasi maksimal 50 liter per kendaraan per hari.
Selain itu, SPBU juga dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa surat izin resmi, sesuai Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017.
Apabila terbukti melanggar, pihak Pertamina dapat memberikan sanksi tegas kepada SPBU, mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin usaha.
Tak hanya itu, pelanggaran juga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.//////////










