Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Bali, Kombespol Rofiq: Belasan Ribu Generasi Terselamatkan

by -28 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Upaya penyelundupan sabu seberat 2 kilogram ke Pulau Bali berhasil digagalkan aparat Polresta Banyuwangi di pintu masuk Pelabuhan ASDP Ketapang. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp3,7 miliar.

Seorang pria berinisial FS, warga Pare, Kabupaten Kediri, diamankan polisi saat membawa sabu menggunakan mobil Xenia putih bernopol AG 1069 GI.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diterima jajaran Polsek Kota pada Minggu (26/4/2026) dini hari.

Polisi mendapat informasi adanya pengiriman narkotika dari wilayah Mataraman menuju Bali menggunakan kendaraan tersebut.

Polsek Kota mendapatkan informasi dari wilayah Mataraman di wilayah Kediri bahwa ada proses pendistribusian barang ilegal dengan indikasi dibawa oleh seseorang menggunakan mobil Xenia bernopol AG 1069 GI,” kata Kapolresta saat konferensi pers.

Berbekal informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kota bergerak cepat. Koordinasi dilakukan dengan KP3, ASDP, hingga KSOP Ketapang guna mempersempit ruang gerak pelaku.

Sekitar pukul 07.00 WIB, mobil yang dicurigai datang dari arah Situbondo menuju Pelabuhan Ketapang. Polisi kemudian melakukan penyergapan di depan pintu masuk pelabuhan.

Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik dan isolasi merah di dalam tas ransel hitam. Total berat barang bukti mencapai 2.000 gram.

Kapolresta menyebut jumlah sabu tersebut sangat membahayakan apabila sampai lolos dan beredar di masyarakat.

“Kita buat analogi kalau satu pengiriman itu 2.000 gram, satu gram itu bisa dikonsumsi 3 sampai 5 orang. Kita bisa bayangkan belasan ribu generasi terancam dan alhamdulillah terselamatkan,” tegasnya.

Dari pemeriksaan awal, tersangka FS mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap paket yang berhasil dikirim ke Bali.

Meski begitu, polisi meyakini kasus tersebut tidak berdiri sendiri. Aparat kini masih memburu jaringan yang diduga mengendalikan distribusi narkotika tersebut.

“Tidak mungkin ini berdiri sendiri. Hanya satu tersangka yang kita tahan. Kita sedang melakukan pemenuhan alat bukti supaya dari hulu sampai hilirnya bisa kita buat terang-benderang,” ujar Kapolresta.

Polisi juga mendalami dugaan adanya pengendali jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Selain menangkap tersangka, aparat menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu dan satu unit mobil Xenia putih bernopol AG 1069 GI.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati,” pungkasnya.//////////

iklan warung gazebo