Banyuwangi, seblang.com – Isu yang menyebut peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya dapat menjalani rawat inap selama tiga hari masih kerap beredar di masyarakat. Namun, pengalaman Dudun Supriadi (47), warga Banyuwangi, membuktikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dudun menjalani perawatan selama 26 hari di RSUD Blambangan setelah mengalami pecah pembuluh darah di kepala. Seluruh proses perawatan, termasuk operasi, berjalan tanpa kendala. Lama perawatan sepenuhnya ditentukan berdasarkan kondisi medis pasien dan keputusan dokter.
“Saya memang sempat mendengar kabar kalau pasien BPJS hanya boleh dirawat tiga hari. Tapi setelah saya sendiri menjalani perawatan hampir satu bulan, ternyata tidak seperti itu. Saya melihat sendiri, keputusan pasien boleh pulang benar-benar ditentukan dokter sesuai kondisi kesehatannya, bukan karena ada batas waktu dari BPJS Kesehatan,” kata Dudun, Jumat (26/6/2026).
Program JKN memberikan jaminan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis peserta, termasuk tindakan operasi dan rawat inap. Tidak ada ketentuan yang membatasi masa rawat inap hanya tiga hari. Dokter yang merawat menjadi pihak yang menentukan kapan pasien diperbolehkan pulang berdasarkan perkembangan kondisi kesehatannya.
Dudun mengisahkan, peristiwa tersebut bermula pada 1 Juni 2026 saat dirinya sedang beristirahat di rumah. Pria yang memiliki riwayat hipertensi dan asam urat itu tiba-tiba merasakan sakit kepala hebat disertai gejala yang menyerupai stroke. Keluarganya segera membawanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Dudun mengalami pecah pembuluh darah di kepala sehingga harus menjalani operasi. Setelah tindakan operasi, ia dirawat secara intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) selama kurang lebih dua pekan hingga kondisinya dinyatakan stabil.
“Setelah operasi saya dirawat di ICU selama sekitar dua minggu. Kondisi saya terus dipantau sampai dinilai cukup stabil untuk dipindahkan ke ruang rawat inap. Semua tindakan dijelaskan oleh dokter dan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Saat akan dipindahkan ke ruang rawat inap, petugas rumah sakit menjelaskan bahwa kamar kelas 1 sesuai hak kepesertaannya sedang penuh. Sebagai solusi, Dudun ditempatkan di ruang lain dengan fasilitas yang setara tanpa dikenai biaya tambahan. Petugas juga mengarahkan keluarganya untuk memantau ketersediaan kamar melalui aplikasi Mobile JKN.
“Petugas menjelaskan kondisi kamar dengan baik. Saya ditempatkan di ruang lain yang fasilitasnya sama dan tidak diminta membayar biaya tambahan. Pelayanannya tetap baik dan saya tidak merasa dipersulit selama menjalani perawatan,” tuturnya.
Bagi Dudun, pelayanan yang diterimanya bukan kali pertama. Pada tahun sebelumnya, ia juga pernah dirawat akibat pecah pembuluh darah di otak sebelah kanan. Saat itu, ia menjalani perawatan sekitar satu minggu sebelum dipindahkan ke ruang rawat inap kelas 1 sesuai hak kepesertaannya.
Pengalaman menjalani dua kali perawatan membuat Dudun semakin menyadari pentingnya menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif. Bersama keluarganya, ia selalu membayar iuran tepat waktu agar dapat memperoleh perlindungan kesehatan kapan pun dibutuhkan.
“Saya sangat bersyukur memiliki JKN. Kalau tidak ada BPJS Kesehatan, saya tidak bisa membayangkan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan untuk operasi dan perawatan selama ini. Karena itu saya mengajak masyarakat untuk menjaga kepesertaan tetap aktif dan tidak mudah percaya informasi yang belum tentu benar, terutama soal anggapan bahwa rawat inap BPJS hanya ditanggung selama tiga hari,” pungkasnya.//////////










