Situbondo, seblang.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bersama Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Fuyuan, sebuah perusahaan pengolahan rumput laut di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat (26/6/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran di wilayah perairan setempat.
Dalam sidak tersebut, Bupati Situbondo didampingi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo beserta tim teknis dari KKP.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Dr. Sahono Budianto, S.St.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa penurunan tim ke lapangan ini merupakan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Kami menerima aduan masyarakat terkait indikasi pencemaran dari aktivitas produksi perusahaan. Tim sudah bekerja sejak awal pekan, mengumpulkan data, keterangan, serta mengambil sampel air di sejumlah titik sesuai SOP,” ujar Sahono saat memberikan keterangan kepada media.
Berdasarkan hasil temuan sementara di lapangan, Sahono mengungkapkan adanya beberapa catatan krusial yang harus segera diperbaiki oleh pihak manajemen perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan sistem pengelolaan limbah produksi.
“Prinsipnya adalah perbaikan proses pengolahan limbah agar air yang dibuang ke laut memenuhi baku mutu lingkungan yang dipersyaratkan,” tegasnya. KKP juga mengingatkan bahwa pembuangan limbah ke laut pada dasarnya diperbolehkan, asalkan ketat memenuhi standar kualitas yang ditetapkan agar ekosistem laut tidak rusak.

Di tempat yang sama, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mendukung penuh langkah evaluasi dari KKP. Ia menyebutkan bahwa daerahnya terbuka bagi investor, namun pemeliharaan lingkungan hidup adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
“Kami tetap menjaga Situbondo sebagai daerah yang ramah investasi. Namun, laporan masyarakat juga harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan,” kata Rio.
Sebagai bentuk ketegasan, Pemkab Situbondo bersama KKP memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada PT Fuyuan untuk merampungkan seluruh perbaikan teknis pada sistem pengolahan limbahnya.
“Perusahaan sudah menyanggupi. Bahkan nanti progres perbaikannya akan dilaporkan setiap hari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan juga ke KKP,” tambah Bupati. Ia berharap respons cepat ini bisa menjadi contoh konkrit bagi pelaku industri lain di Situbondo dalam hal kepatuhan lingkungan.

Menanggapi hasil sidak dan sanksi administratif tersebut, Manajer QA/QC PT Fuyuan, Rony, menyatakan bahwa pihak perusahaan menerima seluruh catatan rekomendasi dan siap bertanggung jawab penuh untuk melakukan pembenahan operasional.
“Kami berkomitmen menyelesaikan semua saran yang diberikan. Proses perbaikan akan dilakukan dan dilaporkan setiap hari,” ungkap Rony.
Pihak manajemen PT Fuyuan juga menyatakan optimisme mereka bahwa waktu 14 hari yang diberikan oleh pemerintah akan cukup untuk menyelaraskan sistem pembuangan limbah mereka agar sesuai dengan baku mutu lingkungan yang berlaku.
Melalui pengawasan ketat dan kolaboratif ini, diharapkan kualitas perairan di Situbondo tetap lestari, sekaligus memberikan kepastian hukum serta standar operasional yang jelas bagi dunia industri di Jawa Timur.










