Banyuwangi, seblang.com – Muncul dugaan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, terlibat dalam pengadaan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan mitra resmi maupun pemasok yang telah terdaftar di Badan Gizi Nasional (BGN), serta dianggap bertentangan dengan semangat program MBG yang bertujuan mendorong pemberdayaan ekonomi lokal. Kepala SPPG seharusnya berfokus pada pengawasan kualitas bahan baku, menu, dan penyajian makanan, bukan terlibat langsung dalam proses pengadaan.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kepala SPPG Kumendung, Mohamad Anton Risky, membenarkan bahwa dirinya terkadang ikut berbelanja bahan baku ketika stok di yayasan kosong.
“Iya mas, terkadang saya belanja sendiri kalau di yayasan bahan bakunya kosong, dan itu tidak apa-apa,” ujar Kepala SPPG Kumendung, Kamis (21/5/2026).
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional menuju Generasi Emas 2045. Seiring arahan Presiden terkait percepatan target 82,9 juta penerima manfaat pada November 2025, Badan Gizi Nasional telah melakukan penyempurnaan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah melalui revisi ketiga.
Dalam revisi tersebut terdapat perubahan penting mengenai pengadaan bahan baku yang dilakukan oleh mitra atau yayasan dengan sepengetahuan Kepala SPPG, mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga pasar setempat. Ketentuan itu dinilai memperjelas akuntabilitas mitra serta mengurangi potensi konflik kepentingan Kepala SPPG dalam penentuan pemasok.
Berdasarkan regulasi terbaru, Kepala SPPG disebut tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam pembelanjaan atau pengadaan bahan baku karena posisinya sebagai unsur negara di bawah Badan Gizi Nasional.
Namun, dalam praktik di lapangan muncul dugaan Kepala SPPG turut menjadi pemasok bahan baku. Meski dalam nota pembelian tercantum nama pemasok perorangan, terdapat dugaan penyedia bahan makanan sebenarnya adalah Kepala SPPG sendiri.
Aktivis kontrol sosial, Agus Siswanto dari Lembaga Penjara (Pemantau Aparatur Negara) di Kecamatan Muncar, menyoroti dugaan keterlibatan Kepala SPPG dalam pembelanjaan bahan baku.
“Kalau ini terjadi, berarti Kepala SPPG mengendalikan peran yayasan yang merupakan mitra BGN, sehingga pemasok resmi yang sebelumnya bermitra dengan BGN menganggur selama periode pengadaan yang dikuasai Kepala SPPG,” ujar Agus.
Agus juga menilai apabila dugaan tersebut benar, maka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Kepala SPPG tidak bisa merangkap seperti pemasok atau mengganti supplier. Dia ASN PPPK, jangan menggunakan kewenangan pribadi untuk intervensi. Ikut belanja bisa dianggap konflik kepentingan, apalagi jika ada dugaan gratifikasi atau nepotisme,” tegasnya.
Terkait dugaan hubungan pribadi antara Kepala SPPG dengan bagian keuangan SPPG sebagaimana isu yang beredar, informasi tersebut masih perlu verifikasi lebih lanjut dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait.////////










