Mojokerto, seblang.com – Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa membeberkan sejumlah poin penting terkait pengelolaan keuangan daerah saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Mulai dari besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hingga langkah penertiban tambang ilegal menjadi perhatian dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (26/6/2026).
Dalam forum yang digelar di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto itu, Gus Barra mengawali penyampaiannya dengan mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan saran, kritik, masukan, dan pertanyaan terhadap Raperda.
Menurutnya, pandangan yang disampaikan legislatif merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi peraturan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas seluruh saran, masukan, kritik maupun pertanyaan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi. Hal tersebut tentu dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah yang lebih sempurna,” ujarnya.
Menanggapi besarnya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp262,68 miliar, Gus Barra menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari pelampauan pendapatan sebesar Rp58,02 miliar dan efisiensi belanja sebesar Rp204,65 miliar.
Ia menegaskan, SiLPA tidak dipandang sebagai dana menganggur, tetapi sebagai instrumen fiskal yang akan dimanfaatkan sesuai dokumen perencanaan dan target pembangunan yang telah disepakati bersama DPRD.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Barra juga menjawab sorotan mengenai belum optimalnya penerimaan pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ia mengatakan Pemkab Mojokerto telah membentuk Tim Terpadu MBLB untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin.










