Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi mengungkap kasus dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh ilegal yang diduga merugikan puluhan calon jamaah. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (19/5/2026), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan menyampaikan bahwa dua perempuan berinisial KIC dan AYR telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat sedikitnya 11 korban yang dijanjikan berangkat umroh, namun gagal diberangkatkan. Bahkan, sejumlah korban yang sempat diberangkatkan ke Tanah Suci disebut terlantar karena akomodasi, konsumsi, hingga tiket kepulangan tidak terjamin.
“Untuk sementara yang terdata ada sekitar 11 korban. Ada yang dijanjikan berangkat namun tidak jadi berangkat, ada juga yang sudah diberangkatkan tetapi terlantar di Tanah Suci,” ujar Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers.

Menurutnya, kedua tersangka diduga menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Polisi menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 122 juncto Pasal 115 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru.
Kapolresta menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni menawarkan paket umroh murah melalui selebaran, media sosial, hingga promosi dari mulut ke mulut. Paket yang ditawarkan berkisar Rp23,5 juta hingga Rp28 juta per orang dengan janji fasilitas hotel dan keberangkatan cepat.
“Modusnya menawarkan skema perjalanan ibadah umroh dengan harga murah. Masyarakat harus memastikan perusahaan tersebut memiliki izin PPIU resmi,” tegasnya.
Selain dugaan penyelenggaraan umroh ilegal, polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur investasi bodong yang ditawarkan tersangka kepada para korban.
Dari hasil pendalaman sementara, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta dan masih berpotensi bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan.
Salah satu korban, Ida Setiawati (40), warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, mengaku tergiur setelah melihat promosi perjalanan umroh yang tampak meyakinkan di media sosial.
Ia mendaftarkan 10 anggota keluarganya untuk berangkat umroh sejak Oktober 2024 dengan total dana yang telah disetorkan mencapai Rp94 juta.
“Awalnya saya cari travel yang amanah untuk orang tua umroh. Saya lihat Instagramnya sering memberangkatkan jamaah, jadi saya percaya,” ujar Ida.
Namun setelah pembayaran dilakukan, keberangkatan yang dijanjikan pada Januari 2025 terus mengalami penundaan hingga empat kali batal tanpa kepastian.
“Dijanjikan Januari, lalu Februari, sampai empat kali gagal berangkat. Akhirnya saya lapor ke polisi,” katanya.
Ida juga mengungkapkan adanya jamaah lain yang sempat diberangkatkan tetapi terlantar di Arab Saudi.
“Teman-teman saya berangkat sendiri, di sana terlantar, pulang juga tidak dikasih tiket,” ungkapnya.
Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum mendaftar perjalanan ibadah umroh maupun haji. Masyarakat diminta memastikan perusahaan travel memiliki izin resmi PPIU serta rekening penampungan atas nama perusahaan resmi.
“Jangan mudah tergiur harga murah. Murah memiliki potensi risiko jika tidak jelas legalitasnya,” ujarnya.
Polresta Banyuwangi juga membuka peluang bagi korban lain yang merasa dirugikan untuk melapor dan menyerahkan bukti pendukung guna membantu proses penyidikan lebih lanjut./////////










