Sementara hingga Juli 2026, operasi kembali menyita 3.961 bungkus atau 77.524 batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp74,001 juta.
Penindakan juga dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti. Pada 2025, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkab Mojokerto memusnahkan lebih dari 13 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara melampaui Rp13 miliar.
Selanjutnya pada 21 Mei 2026, kembali dimusnahkan 11.169.440 batang rokok ilegal di Pendapa Graha Majatama. Barang hasil penindakan dari wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo itu memiliki potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp10,86 miliar.
Tak hanya operasi lapangan, Pemkab Mojokerto juga memperluas sosialisasi kepada berbagai kelompok masyarakat. Pada 2025, edukasi diberikan kepada GP Ansor, KOKAM, Senkom, serta Karang Taruna. Memasuki 2026, sasaran sosialisasi bergeser kepada para pengemudi ojek daring yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan distribusi rokok ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada Bea Cukai maupun pemerintah daerah,” tegas Gus Barra.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menilai Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu daerah tujuan pemasaran rokok sehingga pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Ia mengatakan, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, hingga memakai pita cukai palsu.
“Semoga di Kabupaten Mojokerto tidak ditemukan lagi peredaran rokok ilegal. Karena itu kami terus melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Rudy.//////










