Jember, seblang.com – Bea Cukai Jember menyita hampir 10 juta batang rokok ilegal hingga akhir Juli 2026. Barang hasil penindakan tersebut ditemukan di wilayah kerja Bea Cukai Jember yang meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Selain menyita jutaan batang rokok ilegal, petugas juga masih memproses satu orang pelaku yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfia, mengatakan jumlah rokok ilegal yang diamankan hingga Juli 2026 mencapai lebih dari 9 juta batang.

Angka tersebut jauh melampaui realisasi penindakan pada tahun sebelumnya.
“Kalau hasil penindakan Bea Cukai Jember sampai bulan Juli ini hampir 10 juta, 9 koma sekian juta batang sampai akhir bulan Juli 2026 kemarin,” kata Ulfa saat kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Aula Timur Lantai 1 Kantor Pemkab Jember, Rabu (12/8/2026).
Ulfa menjelaskan, pada 2025 jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak Bea Cukai Jember berada di kisaran 3 juta batang. Sementara pada 2026, capaian tersebut telah meningkat lebih dari tiga kali lipat hanya sampai akhir Juli.
Bahkan, jumlah tersebut telah melampaui target penindakan yang ditetapkan untuk tahun ini, yang sebelumnya berada di kisaran 1 juta lebih batang.
Menurut Ulfa, tingginya hasil penindakan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang harus terus ditekan.
Wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo disebut bukan merupakan daerah utama produksi rokok ilegal yang ditemukan petugas. Sebagian besar rokok ilegal tersebut diduga berasal dari luar wilayah dan masuk ke tiga daerah tersebut sebagai pasar maupun jalur perlintasan.
“Jadi dari luar. Jadi kita memang digunakan sebagai pasar dan perlintasan, gitu. Jadi kalau produksinya memang bukan dari Jember, Situbondo, dan Bondowoso,” ungkapnya.
Dalam proses penindakan, Bea Cukai Jember menerapkan dua pendekatan, yakni represif melalui operasi dan penindakan serta preventif melalui pencegahan dan sosialisasi.
Upaya pencegahan dilakukan secara tatap muka maupun melalui media massa dan media sosial untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri, bahaya, serta dampak peredaran rokok ilegal.
“Jadi memang ada dua metode yang kita lakukan, yaitu represif melalui penindakan atau preventif pencegahan. Pencegahan itu bentuknya sosialisasi, ada tatap muka dan non-tatap muka,” ujar Ulfa.
Ia menegaskan, masyarakat juga perlu memahami bahwa membeli rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan. Sebab, produk rokok ilegal tidak melalui pengawasan dan pemenuhan standar sebagaimana produk tembakau legal.
“Kalau rokok ilegal itu memang tidak ada uji lab, tidak ada standarisasi yang harus dipenuhi, jadi bahayanya untuk mengonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi rokok ilegal,” katanya.
Bea Cukai Jember juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat satu pelaku yang masih menjalani proses hukum terkait penindakan rokok ilegal.
“Saat ini ada. Satu, seingat saya. Nggih, masih satu,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jember Bambang Rudianto mengatakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan melalui sinergi lintas instansi.
Operasi melibatkan Bea Cukai, Polres, Kodim, Polisi Militer (PM), Polisi Militer Angkatan Darat (CPM), hingga Kejaksaan.
Berdasarkan data Satpol PP Jember hingga 30 Juni 2026, petugas telah mengamankan sebanyak 3.768 bungkus atau 72.656 batang rokok ilegal. Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi bersama yang diawali dengan pengumpulan informasi mengenai dugaan lokasi peredaran.
“Penindakan tidak bisa dilakukan sendiri. Kami terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, baik dalam sosialisasi maupun operasi bersama,” kata pria yang akrab disapa Rudi tersebut.
Selain penindakan, Satpol PP Jember pada 2026 menjadwalkan sembilan kegiatan sosialisasi yang dibiayai melalui DBHCHT. Empat kegiatan telah dilaksanakan di Kecamatan Balung, Panti, Sukorambi, dan Sumbersari.
Setiap kegiatan melibatkan sekitar 50 peserta dari berbagai unsur, termasuk pelaku UMKM dan pedagang pasar.
Rudi mengatakan masih terdapat sejumlah kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan. Ia berharap keterlibatan media massa dapat memperluas informasi kepada masyarakat sehingga edukasi mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal tidak hanya berhenti pada kegiatan tatap muka.
Menurutnya, penindakan harus berjalan beriringan dengan edukasi. Pemerintah tidak hanya berupaya memutus rantai distribusi melalui operasi, tetapi juga mendorong masyarakat agar tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal.
“Dengan menekan permintaan dari konsumen, peredaran rokok ilegal diharapkan ikut berkurang,” ujar Rudi.
Ulfa juga menegaskan Bea Cukai Jember tidak ingin masyarakat hanya melihat persoalan rokok ilegal dari sisi penindakan. Edukasi mengenai cukai dan manfaat DBHCHT juga penting agar masyarakat memahami bahwa penerimaan cukai kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program pemerintah.
“Kita harapkan masyarakat mengetahui dan memahami apa dampak dari membeli rokok ilegal terhadap banyak hal, terhadap penerimaan negara. Dari penerimaan negara itu yang kembali ke masyarakat juga terdampak,” ujarnya.
Dengan capaian penindakan yang telah mendekati 10 juta batang hingga Juli 2026 dan masih adanya satu pelaku yang diproses, Bea Cukai Jember bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum terus mendorong pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal.///////////










