Kota Blitar, seblang.com – Pemerintah Kota Blitar melalui Satpol PP Kota Blitar menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di depan Kantor Satpol PP Kota Blitar, Jalan Mastrip, Selasa. Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diikuti para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Blitar.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pedagang, mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku peredaran maupun penjualannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpol PP Kota Blitar yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Hendra Wijaya. Turut hadir narasumber dari Bea Cukai Blitar, Woro Sulistyorini, serta Kanit Tipidter Polres Blitar Kota, IPDA Yuno Sukaito.

Dalam sambutannya, Hendra Wijaya mengatakan peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama karena berdampak pada penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Menurutnya, penerimaan cukai dari rokok legal akan kembali kepada masyarakat melalui DBHCHT yang dimanfaatkan untuk berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan fasilitas umum hingga bantuan sosial.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai yang seharusnya dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Woro Sulistyorini dari Bea Cukai Blitar menjelaskan sejumlah ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat.
Menurutnya, jenis pertama adalah rokok polos, yakni rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Jenis kedua adalah rokok dengan pita cukai palsu, yaitu menggunakan pita cukai yang tidak diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 hingga 20 kali nilai cukai.
Jenis ketiga adalah rokok dengan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang telah digunakan sebelumnya kemudian dipasang kembali pada produk lain. Pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan denda sebesar 10 hingga 20 kali nilai cukai.
Selain itu, terdapat rokok dengan pita cukai salah peruntukan, yaitu penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis, golongan, atau peruntukan barang yang sebenarnya.
Woro menjelaskan ketentuan mengenai pelanggaran di bidang cukai tersebut diatur, antara lain, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56.
Pada kesempatan yang sama, IPDA Yuno Sukaito mengingatkan para pedagang agar tidak tergiur menjual rokok ilegal meskipun menawarkan keuntungan yang lebih besar.
Menurutnya, saat ini tidak hanya produsen yang dapat dijerat hukum, tetapi juga pihak yang mengedarkan maupun menjual produk ilegal berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menolak apabila ada pihak yang menawarkan rokok ilegal untuk dijual. Lebih baik menjual produk yang legal karena risikonya jauh lebih kecil dibandingkan konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” ujarnya.
Pemerintah Kota Blitar berharap para PKL dan masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam menekan peredarannya. (adv/kmf/cht)










