“Ngoro juga memiliki potensi pada sektor pariwisata, pertambangan galian C, serta berbagai situs sejarah dan religi. Meski demikian, pengembangannya tetap harus memperhatikan ketersediaan pangan, ketersediaan air, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan agar pembangunan berlangsung berkelanjutan,” jelasnya.
Berbeda dengan Ngoro, kawasan Trawas lebih diarahkan sebagai wilayah yang mengedepankan sektor pariwisata, pertanian, dan kawasan lindung. Potensi wisata alam, edukasi, sejarah, religi, hingga kuliner dinilai menjadi modal besar untuk mendorong perekonomian masyarakat.
“Pengembangan tersebut harus tetap menjaga karakter kawasan pegunungan, fungsi lindung, serta kelestarian lingkungan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan,” tegas Yuni.
Ia menambahkan, penyusunan RDTR tidak dapat dipisahkan dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kedua dokumen itu harus berjalan beriringan agar setiap kebijakan pembangunan tetap memperhitungkan daya dukung lingkungan.
“Pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus berjalan beriringan, karena keduanya merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Menurut Yuni, konsultasi publik menjadi tahapan penting untuk memastikan dokumen yang disusun tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Forum ini menjadi wadah untuk membangun kesepahaman, menyerap aspirasi, serta memperoleh berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar dokumen yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan, kebutuhan pembangunan daerah, dan harapan masyarakat,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Yuni meminta seluruh peserta mencermati karakteristik masing-masing wilayah karena Ngoro dan Trawas memiliki tantangan yang berbeda dalam penataan ruang.
“Kita harus cermat terhadap dua wilayah yang menjadi lokus kajian RDTR dan KLHS ini mengingat kondisi eksisting kedua wilayah mempunyai ciri khas masing-masing,” pungkasnya.
Melalui penyusunan RDTR dan KLHS tersebut, Pemkab Mojokerto menargetkan terwujudnya tata kelola ruang yang lebih tertib, transparan, dan berkepastian hukum. Dokumen itu juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, mengurangi konflik pemanfaatan ruang, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.//////










