Konsultasi Publik RDTR Ngoro-Trawas Digelar, Pemkab Mojokerto Siapkan Arah Tata Ruang untuk Investasi dan Kelestarian Lingkungan

by -3 Views
Wartawan: Harianto
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Mojokerto, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Perencanaan Ngoro dan Trawas. Dokumen tersebut diproyeksikan menjadi pijakan utama dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, mempercepat investasi, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan di dua kawasan yang memiliki karakter berbeda.

Langkah itu ditandai dengan pelaksanaan Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tahun 2026 di Hotel Grand Whiz, Trawas, Selasa (30/6). Forum tersebut dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akademisi, praktisi, perangkat daerah, camat, hingga kepala desa.

Mewakili Bupati Mojokerto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, mengatakan penyusunan RDTR menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda. Perkembangan wilayah yang semakin pesat, pertumbuhan penduduk, hingga meningkatnya aktivitas ekonomi membuat kebutuhan pengaturan ruang semakin kompleks.

“Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang,” kata Yuni.

Menurutnya, keberadaan RDTR akan menjadi acuan pemerintah dalam mengendalikan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Melalui RDTR, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih operasional dalam menerbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, mendukung sistem perizinan berusaha berbasis risiko, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Yuni menilai dokumen tersebut juga akan mempercepat proses investasi karena setiap rencana pembangunan memiliki kejelasan lokasi dan fungsi ruang. Di sisi lain, potensi konflik pemanfaatan lahan dapat diminimalkan sejak awal.

Ia menjelaskan, penyusunan RDTR menjadi bagian dari upaya mendukung visi pembangunan Kabupaten Mojokerto 2025-2029. Karena itu, pengaturan tata ruang harus mampu menerjemahkan arah pembangunan ke dalam kebijakan yang lebih rinci dan aplikatif.

“Dokumen RDTR yang sedang kita susun harus mampu menerjemahkan arah pembangunan tersebut ke dalam pengaturan ruang yang lebih rinci, sehingga setiap program pembangunan memiliki kepastian lokasi, kejelasan pemanfaatan ruang, dan landasan hukum yang kuat,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Yuni menyebut Wilayah Perencanaan Ngoro memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto. Kawasan ini masuk dalam Super Koridor Mojokerto-Sidoarjo-Pasuruan dan Gerbangkertosusila yang diarahkan untuk mendukung pengembangan industri, UMKM, infrastruktur, hingga investasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa pengembangan kawasan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi.

iklan warung gazebo