Banyak Kolam Pancing Sudah Lama Berdiri di Banyuwangi, Tapi Tak Punya Izin

by -11 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
Kolam yang diduga tidak berizin
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Usaha kolam pemancingan di Desa Kembiritan diduga belum mengantongi izin usaha secara lengkap. Selain itu, pengelola juga diduga memanfaatkan aliran sungai untuk mengisi kolam pemancingan tanpa memiliki izin pengambilan air permukaan.

Pada Minggu (28/6/2026), kolam pemancingan milik S tampak ramai dipadati pemancing. Para peserta membayar biaya pendaftaran dengan harapan memperoleh hadiah uang yang lebih besar.

Namun, kolam pemancingan yang telah beroperasi cukup lama tersebut diduga belum memiliki perizinan usaha secara lengkap. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, S mengaku hanya memiliki izin usaha di bidang perikanan.

“Sudah, Mas. Saya punya izin usaha perikanan,” ujarnya singkat.

Ketika ditanya mengenai dokumen lain, seperti Sertifikat Standar Usaha, izin pemanfaatan ruang, serta izin pengambilan air permukaan dari sungai, S tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, Kepala Desa Kembiritan, Sukamto, mengatakan hingga saat ini pengelola kolam pemancingan tersebut belum pernah mengurus perizinan melalui pemerintah desa.

“Belum pernah, Mas. Pengusaha pemancingan itu belum pernah datang ke desa untuk mengurus perizinannya. Semestinya mereka mengurus izin usahanya terlebih dahulu,” kata Sukamto.

Selain perizinan usaha, penggunaan air sungai untuk mengisi kolam pemancingan juga diduga belum mengantongi izin pengambilan air permukaan. Hal tersebut turut dibenarkan oleh petugas Krosda wilayah Kecamatan Genteng.

“Besok biar petugas kami yang membawahi wilayah tersebut melakukan survei ke lokasi, Mas. Setahu saya, untuk wilayah Kembiritan belum pernah ada yang mengajukan izin,” ujarnya.

Sebagai informasi, pengambilan air permukaan untuk kepentingan usaha pada prinsipnya diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan memerlukan perizinan sesuai kewenangan pemerintah. Pengambilan air sungai tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta peraturan pelaksanaannya.////////

iklan warung gazebo