Blitar, seblang.com – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menerima audiensi antara PT PLN dengan keluarga korban anak yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik. Pertemuan tersebut digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (13/8/2026).
Audiensi digelar untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi antara keluarga korban dan PT PLN. Peristiwa tersebut terjadi pada 2025 dan mengakibatkan seorang anak meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, mengatakan DPRD menerima audiensi tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan yang dihadapi keluarga korban.
“Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara PT PLN dan keluarga korban anak tersengat listrik yang terjadi tahun 2025 kemarin, hari ini kami menerima audiensi antara PT PLN dan keluarga korban,” kata Sugianto.
Dalam pertemuan itu, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memberikan masukan agar kedua belah pihak kembali menempuh mediasi. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi sehingga persoalan yang telah berlangsung sejak 2025 bisa segera menemukan penyelesaian.
“Kami dari DPRD memberikan masukan agar segera dilaksanakan mediasi kedua belah pihak, supaya permasalahan ini cepat terselesaikan dan tidak ada yang dirugikan. Semoga kedua belah pihak bisa sepakat dan masalah ini cepat selesai,” ujarnya.
Audiensi dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar bersama Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi III. Turut hadir perwakilan PT PLN dari Wlingi, Kediri dan Surabaya, kuasa hukum serta keluarga korban, dan perwakilan Satreskrim Polres Blitar.












