Rokok Ilegal yang Ditindak Bea Cukai Jember Tembus 11 Juta Batang, Naik Tajam dari 2025

by -9 Views
Wartawan: Nur Imatus Safitri
Sejumlah Rokok Ilegal Yang Berhasil Disita Bea Cukai Jember
aston banyuwangi

Jember, seblang.com – Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu sasaran utama pengawasan Bea Cukai Jember sepanjang 2026. Hingga 31 Agustus 2026, jumlah rokok ilegal yang ditindak di wilayah kerja Bea Cukai Jember telah menembus lebih dari 11 juta batang, meningkat dibandingkan capaian sepanjang 2025 yang berada di kisaran 3 juta batang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 7,4 juta batang rokok ilegal telah dimusnahkan pada Agustus 2026. Sementara dalam kegiatan operasi pasar selama tiga bulan terakhir, petugas kembali menemukan lebih dari 128.000 batang rokok ilegal di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, mengatakan kegiatan pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah dengan menyasar titik-titik yang berdasarkan informasi lapangan diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan

“Dalam kurun waktu tiga bulan ini telah dilakukan penindakan sebanyak lebih dari 128.000 batang rokok ilegal, kemudian minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras itu lebih dari 3.000 liter,” ujar Tria saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Bea Cukai Jember, Selasa (29/9/2026).

Menurut Tria, informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal dikumpulkan terlebih dahulu oleh Satpol PP. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi untuk dianalisis dan menjadi salah satu dasar dalam menentukan lokasi operasi pasar.

Dari tiga wilayah yang menjadi cakupan kerja Bea Cukai Jember, Situbondo tercatat sebagai daerah dengan hasil penindakan rokok ilegal terbanyak selama periode tiga bulan terakhir. Kontribusi dari wilayah tersebut mencapai lebih dari 40 persen dari keseluruhan hasil penindakan operasi pasar.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas tidak hanya mengambil barang yang diduga melanggar ketentuan cukai. Bea Cukai Jember juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko agar tidak menjual rokok ilegal.

Barang yang ditemukan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penanganan barang yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.

Selain mengandalkan operasi pasar, pengawasan dilakukan melalui pemantauan harga transaksi rokok. Petugas melakukan survei harga di sejumlah warung dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah pusat.

Tria mengatakan hasil pemantauan tersebut dapat menjadi informasi tambahan bagi unit pengawasan untuk melakukan tindak lanjut. Informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal juga dapat berasal dari sumber lainnya.

“Kami bersinergi, saling mengisi,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu faktor yang membuat rokok ilegal masih beredar adalah harga jual yang lebih murah. Kondisi itu antara lain disebabkan produk ilegal tidak membayar cukai sebagaimana produk rokok yang memenuhi ketentuan.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan untuk menekan peredarannya sekaligus memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha dan produk rokok legal. Produk yang memenuhi ketentuan memberikan kontribusi penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau.

Penerimaan tersebut kemudian dialokasikan kembali melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), termasuk untuk mendukung program kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

Bea Cukai Jember mengimbau pemilik toko dan warung memastikan rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan. Masyarakat juga diminta memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

iklan warung gazebo