Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Banyuwangi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2026).
Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah Pemkab Banyuwangi memperkuat perlindungan bagi warga yang bekerja di luar negeri, mulai dari proses persiapan keberangkatan hingga kembali ke daerah asal.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Siti Mafrochatin Ni’mah bersama Wakil Ketua DPRD Ruliyono. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani turut hadir bersama jajaran eksekutif dan legislatif.
Ketua Pansus Raperda Perlindungan PMI DPRD Banyuwangi I Gede Sudro Wicano mengatakan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur perlindungan PMI selama berada di negara penempatan.
Menurutnya, perlindungan harus diberikan secara menyeluruh sejak calon pekerja migran mempersiapkan keberangkatan, menjalani pekerjaan di luar negeri, hingga kembali dan beradaptasi setelah masa kerja berakhir.
“Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja,” kata Sudro.
Ia menyebut pekerja migran menghadapi sejumlah potensi risiko selama proses tersebut. Mulai dari perdagangan orang, perbudakan, kekerasan, persoalan ketenagakerjaan dan dokumen, hingga sakit, kecelakaan kerja, deportasi serta persoalan ketika kembali ke daerah asal.
Karena itu, regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan PMI memperoleh kesempatan bekerja dan mendapatkan penghasilan secara layak dengan tetap memperoleh perlindungan hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Raperda itu juga membuka ruang bagi Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat layanan bagi PMI melalui pembentukan layanan terpadu satu atap untuk penempatan dan perlindungan pekerja migran.











