Banyuwangi, seblang.com – Dugaan adanya pungutan tidak resmi atau pemberian “uang pelicin” mencuat dalam pembelian Bio Solar bersubsidi di SPBU 54.684.13, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Dugaan tersebut disebut terjadi saat sejumlah pembeli melakukan pembelian Bio Solar menggunakan drum atau jeriken berukuran kecil. Pembeli diduga memberikan uang kepada oknum petugas agar proses pengisian BBM dilayani.
Saat dikonfirmasi, Wisnu, salah seorang karyawan SPBU, membenarkan adanya pemberian uang dari sejumlah pembeli. Namun, ia menyebut pemberian tersebut dilakukan secara sukarela dan bukan atas permintaan petugas.
“Iya, Mas. Cuma kami tidak memaksa. Kadang mereka memberikan imbalan sebesar Rp5.000, ada juga yang memberi Rp1.000 per drum,” ujar Wisnu, Sabtu (3/10/2026).
Dalam praktik pembelian tersebut, sejumlah nelayan disebut menggunakan jasa orang lain untuk melakukan pembelian Bio Solar di SPBU. Mereka memberikan surat kuasa kepada pihak yang ditugaskan untuk membeli BBM.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, hampir puluhan jeriken disebut diisi setiap harinya untuk memenuhi kebutuhan BBM nelayan.
Salah seorang yang mengaku bernama Hadi juga menyebut dirinya berasal dari kelompok nelayan. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti nama kelompok nelayan tersebut.
Hadi mengaku bertugas sebagai jasa angkut dalam pembelian Bio Solar bersubsidi. Dari jasa tersebut, ia menerima imbalan sekitar Rp10 ribu hingga Rp30 ribu untuk setiap drum yang dibawa.
Informasi lain menyebutkan, pengisian Bio Solar menggunakan drum atau jeriken tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nelayan. Pihak yang melakukan pembelian disebut mengaku memiliki surat rekomendasi sebagai salah satu dasar untuk memperoleh BBM jenis solar.
Namun demikian, keberadaan surat rekomendasi tersebut tetap perlu diverifikasi secara menyeluruh. Hal itu untuk memastikan apakah surat benar-benar diterbitkan oleh instansi yang berwenang, masih berlaku, mencantumkan identitas konsumen yang bersangkutan, serta sesuai dengan jumlah atau volume BBM yang diperbolehkan.












