Selain itu, Puguh mendorong adanya pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan Perda tersebut. Pihaknya juga mendorong pembentukan komisi khusus disabilitas seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang memiliki perwakilan di daerah.
“Kami juga mendorong agar di daerah-daerah ada Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi turunan dari Perda ini. Sehingga nantinya Perda yang dibuat DPRD Jatim bersama Pemprov ini benar-benar dilaksanakan secara nyata,” tandas legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya tersebut.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pengesahan Perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.
“Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif,” kata Khofifah.
Khofifah menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen dan sektor dalam memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk melalui layanan pendidikan, kesehatan, vokasi, dan kesempatan kerja.
Menurutnya, implementasi Perda tersebut perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota karena sebagian besar pelaksanaannya berada di daerah.
“Ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten/kota karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten/kota,” ujarnya.
Khofifah juga memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) siap menjalankan ketentuan terkait kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan persentase bagi penyandang disabilitas. (*/ady)










