Oleh: Sudono Syueb, Alumni FISIPOL UGM
Keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum membawa Indonesia ke dalam ketidakpastian hukum tata negara baru. Putusan ini tidak sekadar menjadi persoalan administrasi kelulusan sekolah, melainkan menyentuh langsung pada keabsahan syarat materiil pencalonan pejabat publik tertinggi di negeri ini.
Dalam melihat dinamika ini, terdapat tiga sudut pandang utama yang berkembang di masyarakat dan kalangan ahli hukum:
1. Perspektif Desakan Mundur dan Cacat Administratif Pemilu
Dari sudut pandang pemohon, pakar hukum seperti Denny Indrayana, dan kelompok sipil, putusan MA ini dipandang sebagai konfirmasi yudisial bahwa Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat administratif paling mendasar untuk maju dalam Pilpres 2024—yaitu kelulusan setingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur UU Pemilu.
Batalnya suket tersebut dinilai meruntuhkan legalitas formal keabsahan posisinya sebagai Wakil Presiden. Argumen dari kelompok ini menegaskan bahwa demi menjaga moralitas publik dan etika ketatanegaraan, opsi terbaik bagi Gibran adalah mengundurkan diri secara sukarela demi menghindari krisis legitimasi pemerintahan yang berkepanjangan.
2. Perspektif Perlunya Proses Impeachment (Pemakzulan) Konstitusional










