Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi UIN KHAS Jember Diselidiki, Polisi Periksa TKP dan Kampus Beri Pendampingan

by -4 Views
Wartawan: Nur Imatus Safitri
Editor: Herry W. Sulaksono
Dua Orang Pendamping dari LKBHI UIN KHAS Jember Saat Dikonfirmasi Sejumlah Wartawan
aston banyuwangi

Jember, seblang.com – Polres Jember menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember berinisial NK (20), yang dilaporkan terjadi saat menjalani kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) di Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menjadwalkan pemeriksaan korban, sementara pihak kampus memberikan pendampingan hukum serta psikologis.

Laporan tersebut diterima polisi pada Rabu (21/10/2026). Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada dini hari ketika NK, mahasiswi semester 7 asal Banyuwangi, sedang tinggal sementara di rumah warga yang disediakan secara cuma-cuma karena berdekatan dengan lokasi praktik lapangan.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember, Zaenal Abidin, mengatakan berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada pendamping, kejadian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 01.00 hingga 01.30 WIB. Sebelumnya, korban disebut telah tertidur sejak tengah malam.

Korban juga disebut sempat berteriak, tetapi tidak terdengar orang lain karena lingkungan sekitar sepi. Setelah menyadari kejadian tersebut, korban memeriksa kondisi rumah dan tidak menemukan kerusakan maupun tanda-tanda kunci yang dirusak, menurut informasi yang diterima LKBHI.

“Berdasarkan cerita korban kepada kami, kejadian itu diperkirakan berlangsung sekitar pukul 01.00 sampai 01.30 WIB,” ujar Zaenal saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor LKBHI UIN KHAS Jember, Minggu (25/10/2026).

Zaenal mengatakan, berdasarkan informasi awal dari korban, orang yang diduga terlibat berjumlah satu orang. Namun, identitas dan statusnya belum diketahui secara pasti. Keterangan tersebut masih perlu didalami oleh kepolisian dan belum menjadi kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Sebagai bagian dari penanganan awal, korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSD dr. Soebandi Jember.

Polisi kemudian melakukan olah TKP pada Sabtu (24/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Unit Identifikasi, Resmob, piket Satreskrim Polres Jember, serta Unit Reskrim Polsek Ambulu untuk mendukung proses penyelidikan.

Pemeriksaan terhadap korban dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10/2026) di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

iklan warung gazebo