DPC PPP Kabupaten Mojokerto Dukung Pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin

by -9 Views
Wartawan: Rahmat
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Mojokerto, seblang.com – Keputusan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP periode 2025–2030 mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Mojokerto.

Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Abu Rojad, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu sejalan dengan sikap sejumlah pengurus wilayah, cabang, hingga anak cabang PPP di berbagai daerah.


“Dalam hal ini, kami (pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto), seperti halnya rekan-rekan pengurus wilayah, cabang, dan anak cabang lainnya, sangat setuju dan mendukung sepenuhnya keputusan yang diambil Ketua Umum. Kami kecewa karena Waketum dan Sekjen DPP PPP tidak pernah mengurusi partai sejak ditetapkan menjadi pengurus,” kata Abu Rojad, Minggu (1/11/2026).

Rojad menambahkan, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum tentang kepengurusan PPP telah diterbitkan pada 6 Oktober 2025.

“Artinya, sudah genap satu tahun Agus Suparmanto dan Taj Yasin tidak aktif mengurus PPP. Karena itulah, sesuai AD/ART PPP, pengurus yang nyata-nyata tidak aktif lebih dari tiga bulan harus dievaluasi, dicopot dari jabatannya, dan diganti dengan pengurus lain,” tegasnya.

Menurut anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut, keputusan pemberhentian itu diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang dipimpin Mardiono secara daring pada Selasa (27/10).

Dalam keputusan yang dibacakan pada akhir rapat, PPP menyatakan memberhentikan sekaligus melakukan restrukturisasi kepengurusan terhadap kedua kader tersebut.

“Rakornas Ketiga ini juga memutuskan untuk memberhentikan dan melakukan restrukturisasi kepengurusan Saudara Agus Suparmanto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum dan H. Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025–2030,” demikian bunyi keputusan tersebut.

iklan warung gazebo