Banyuwangi, seblang.com – Di tengah upaya pemerintah mengatasi persoalan sampah dan pencemaran lingkungan, keberadaan pipa paralon di aliran sungai di Jalan KH. Moh. Ikrom, RT 002/RW 001, Mulyorejo Utara, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan masyarakat. Pipa tersebut diduga berkaitan dengan saluran pembuangan limbah milik RSU Abdhi Famili.
Sejumlah pemerhati lingkungan hidup mengingatkan bahwa limbah medis termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang penanganannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembuangan limbah secara sembarangan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Seksi Umum RSU Abdhi Famili, Helmy Kurniawan, mengatakan bahwa pihak rumah sakit telah memiliki izin terkait pengelolaan limbah.
“Sudah, Mas. Untuk izin sudah ada,” tuturnya, Rabu (28/10/2026).
Sementara itu, Sanitarian atau petugas kesehatan lingkungan RSU Abdhi Famili, Elvin Selviana, memberikan penjelasan berbeda mengenai jenis limbah yang dialirkan melalui saluran tersebut. Menurutnya, saluran itu bukan digunakan untuk membuang limbah medis B3, melainkan air limbah domestik.
“Itu limbah domestik, Mas, dan izin kami sudah ada. Sedangkan untuk limbah medis B3, kami bekerja sama dengan PT Arah Environmental Indonesia (ARAH). Pengambilannya dilakukan empat kali dalam satu bulan,” jelas Elvin, Rabu (28/10/2026).
Air limbah domestik dari fasilitas pelayanan kesehatan tetap harus melalui pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. Pengolahan tersebut diperlukan untuk mengurangi kandungan pencemar, termasuk mikroorganisme patogen yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.










