Madiun, seblang.com – Tim penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), yang sempat menggemparkan warga Kota Madiun beberapa waktu lalu.
Tersangka utama, Dwi Bagus Martono, digelandang aparat kepolisian menuju tiga lokasi kejadian perkara untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa yang diduga dilakukan saat menghabisi nyawa istri sirinya dan anak korban.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 48 adegan untuk mencocokkan keterangannya dengan rangkaian kejadian di tempat perkara. Di setiap lokasi, peragaan tersangka menjadi perhatian warga yang telah menunggu sejak pagi.
Tiga lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi yakni Hotel Mataram Baru, rumah orang tua tersangka, serta rumah pribadi tersangka. Hotel Mataram Baru yang berada di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, menjadi lokasi pertama rekonstruksi terkait dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti.
Di tempat tersebut, tersangka memperagakan rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti yang berusia 30 tahun. Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (20/9/2026).
Setelah menyelesaikan rekonstruksi di lokasi pertama, tersangka bersama rombongan petugas kepolisian menuju lokasi kedua, yakni rumah orang tuanya di Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo. Selanjutnya, rekonstruksi berlanjut ke rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Jumhur Arbaridi, menjelaskan bahwa di lokasi pertama penyidik memperagakan komunikasi antara tersangka dan Dini Hardiyanti di bagian resepsionis, yang kemudian berlanjut dengan percekcokan hingga terjadinya pembunuhan.
“Di lokasi pertama, petugas melakukan peragaan mulai percakapan tersangka dan korban, terjadinya cekcok hingga pada pembunuhannya,” jelas Jumhur Arbaridi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026) petang.
Petugas juga memperagakan adegan saat tersangka membawa jenazah korban keluar melalui pintu hotel dengan menggunakan kantong tidur atau sleeping bag. Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong tersebut sebelum dibawa menggunakan mobil.
Rangkaian adegan yang diperagakan tersangka itu dicocokkan dengan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diperiksa penyidik. Dari hasil pencocokan tersebut, peragaan yang dilakukan tersangka disebut telah sesuai dengan gambar dalam rekaman CCTV.
Setelah rekonstruksi di Hotel Mataram Baru selesai, petugas kembali menggiring tersangka ke lokasi kedua, yakni rumah orang tuanya. Lokasi tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap AGF, anak Dini Hardiyanti yang masih berusia empat tahun.
Di lokasi kedua, polisi meminta tersangka memperagakan adegan ketika AGF berada di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di rumah tersebut.
Dalam rekonstruksi itu, terdapat adegan yang dinilai kurang sesuai sehingga perlu diperbaiki. Penyidik kemudian berdiskusi dengan tersangka untuk menyesuaikan peragaan dengan keterangan yang telah disampaikan selama proses penyidikan.
“Di lokasi kedua, atau rumah orang tuanya, ada adegan yang kurang pas dan tersangka mengakui. Kita bersama tim berdiskusi dan kita perbaiki terkait dengan cara apa tersangka menghabisi anak AGF sampai akhirnya meninggal dunia,” jelas Jumhur.
Lebih lanjut, setelah seluruh rangkaian rekonstruksi selesai, tersangka kembali dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik menyebut hasil rekonstruksi masih bersifat sementara dan masih dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan.
“Tersangka kita bawa kembali ke Polda, karena ini sifatnya sementara dan masih bisa berubah. Dan tersangka akan kami lakukan pemeriksaan lagi,” tutup Jumhur.










