Oleh: Sudono Syueb, Alumni Fisipol UGM
Estafet kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi berganti setelah Presiden melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pergantian ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan momentum krusial yang membawa titipan harapan besar dari lebih dari 280 juta rakyat Indonesia yang mendambakan keamanan, keadilan, dan kepastian hukum.
Dalam uji kelayakan di DPR, Jenderal Suyudi membawa visi yang membumi: “Polri Bersama Masyarakat”. Sebuah komitmen yang secara normatif terdengar indah, namun membawa konsekuensi logis yang sangat berat dalam implementasinya. Visi ini secara tidak langsung mengakui bahwa legitimasi kepolisian tidak hadir dari kekuatan senjata atau besarnya kewenangan negara, melainkan dari mandat dan kepercayaan publik.
Menggeser Indikator Keberhasilan
Selama ini, ukuran keberhasilan kepolisian sering kali terjebak pada angka-angka statistik: berapa banyak kasus yang diungkap, berapa operasi yang digelar, atau berapa pengguna aplikasi layanan mandiri yang terdaftar. Di bawah kepemimpinan yang baru, publik berharap ada pergeseran paradigma substantif. Keberhasilan Polri harus diukur dari pengalaman sehari-hari masyarakat.
Pertanyaannya harus diubah: Seberapa aman warga berjalan di malam hari? Seberapa mudah dan ramah pelayanan administrasi tanpa pungutan liar (pungli)? Serta seberapa cepat respons polisi ketika ada aduan masuk?
Kapolri baru mewarisi pekerjaan rumah (PR) kultural yang akut. Kegelisahan publik terhadap lambatnya respons pengaduan, diskriminasi hukum (“tajam ke bawah, tumpul ke atas”), arogansi aparat, hingga praktik pungli dalam pengurusan SIM dan STNK masih menjadi noda hitam yang harus dikikis. Harapan terbesar masyarakat yang datang ke kantor polisi adalah langsung mendapatkan pertolongan dan perlindungan, bukan kerumitan prosedur apalagi beban biaya tak resmi.
Transformasi Budaya lewat UU Baru












