Asyik Transaksi Pil Trex Seorang Pria di Songgon Ditangkap Polisi January 8, 2021 16:53by Herry W Sulaksono-435 Views Foto : Pelaku dan barang bukti “Dari perbuatan dan bukti tersebut pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nimor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kapolsek Songgon Iptu. Eko Darmawan., SH. Wartawan : M. Yudi Irawan Previous page Pages: 1 2 Baca JugaTiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Direhabilitasi di Banyuwangi Usai Diamankan di SurabayaHMI Banyuwangi Dorong Pimpinan DPRD Gelar Tes Narkoba Semua AnggotaKuasa Hukum Kades Paspan Beri Hak Jawab Terkait Laporan Dugaan Pengancaman Owner Akbar Zoo BanyuwangiDugaan Oknum Anggota DPRD Situbondo Terjerat Narkoba, Bupati LIRA: Mencoreng Citra Kota SantriDitresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Peredaran Narkotika Etomidate di Surabaya, Diduga Hendak Dipasarkan ke Kalangan Tertentu