Asyik Transaksi Pil Trex Seorang Pria di Songgon Ditangkap Polisi January 8, 2021 16:53by Herry W Sulaksono-435 Views Foto : Pelaku dan barang bukti “Dari perbuatan dan bukti tersebut pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nimor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kapolsek Songgon Iptu. Eko Darmawan., SH. Wartawan : M. Yudi Irawan Previous page Pages: 1 2 Baca JugaPelajar SMP di Banyuwangi Dikeroyok Empat Pemuda karena Kenakan Hoodie Perguruan SilatKurang dari Sehari, Dua Pelaku Pencurian di Pasar Genteng Banyuwangi Dibekuk PolisiPolresta Banyuwangi Tegas Berantas Premanisme, Empat Anggota Geng Motor DiamankanKetua Geng Motor Brutality di Banyuwangi Resmi Ditahan, Jadi Tersangka Aksi Acungkan CeluritKebakaran Ruko Elektronik di Tegaldlimo Banyuwangi, Kerugian Ditaksir Rp850 Juta