Banyuwangi, seblang.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi menonaktifkan sementara Asrila Diska Rimunda (ADR) dari seluruh kegiatan kedewanan selama dua bulan.
Asrila merupakan anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra. Namanya mencuat setelah diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di Surabaya bersama sejumlah orang lainnya.
Ketua BK DPRD Banyuwangi Suwito mengatakan, penonaktifan tersebut berkaitan dengan proses rehabilitasi yang sedang dijalani Asrila di bawah pengawasan BNN Kabupaten Banyuwangi.
“Selama dua bulan itu, Diska dinonaktifkan dari kegiatan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Dinonaktifkan dari seluruh kegiatan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi,” kata Suwito, Jumat (2/10/2026).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat BK DPRD Banyuwangi yang digelar Jumat (2/10/2026). Surat keputusan penonaktifan juga telah ditandatangani dan disetujui Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara.
Suwito mengatakan, BK telah berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Banyuwangi terkait masa rehabilitasi Asrila. Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui proses rehabilitasi berlangsung selama dua bulan dengan delapan kali pertemuan.
Selama menjalani rehabilitasi, Asrila tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan DPRD Banyuwangi. Larangan tersebut mencakup kegiatan komisi hingga kunjungan kerja.
“Selama dua bulan ini, Diska tidak boleh mengikuti kegiatan DPRD Banyuwangi, baik itu mungkin kunjungan kerja, kegiatan apa, enggak boleh,” ujarnya.












