Surabaya, seblang.com – Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar kasus peredaran narkotika jenis etomidate di Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial IA (34), warga Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.
Tersangka diduga membawa narkotika jenis baru tersebut dari Jakarta ke Kota Pahlawan menggunakan kereta api (KA).
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, tersangka IA ditangkap di depan Stasiun Pasar Turi, Surabaya, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika jenis etomidate dari Jakarta ke Surabaya.
“Untuk etomidate, tersangka berinisial IA. Etomidate merupakan narkotika jenis baru berbentuk cairan yang termasuk narkotika golongan II dan biasa digunakan dalam bentuk vape,” ungkap Muhammad Kurniawan, Rabu (30/9/2026).
Tersangka IA mendapatkan cartridge berisi cairan yang mengandung etomidate dari seseorang berinisial W (DPO), atas perintah tersangka AP (DPO) yang diduga merupakan pemilik barang.
IA berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia telah menjadi perantara jual beli narkotika tersebut sebanyak empat kali.
“Tersangka mendapatkan upah Rp50 juta hingga Rp100 juta apabila berhasil mengirimkan barang tersebut ke lokasi sesuai perintah AP,” terangnya.











