Banyuwangi, seblang.com – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dari Banyuwangi, Situbondo dan Malang memasuki tahap baru. Ketiganya kini menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.
Tiga anggota dewan tersebut masing-masing berinisial ADR, anggota DPRD Banyuwangi; ARR, anggota DPRD Situbondo; serta UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang. Ketiganya disebut berasal dari Fraksi Partai Gerindra.
Selain tiga legislator tersebut, seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial N juga menjalani rehabilitasi. Dengan demikian, terdapat empat orang yang dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Keempatnya tiba di kantor BNNK Banyuwangi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami menerima pelimpahan ada empat orang semuanya, dan sudah sampai di kantor kami pada Rabu (30/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Rachmat, Kamis (1/10/2026).
Pelimpahan itu merupakan tindak lanjut dari proses asesmen yang diajukan Polrestabes Surabaya kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Jawa Timur.
Asesmen dilakukan di BNN Kota Surabaya. Hasilnya kemudian menjadi dasar untuk menentukan penanganan terhadap empat orang tersebut, termasuk rekomendasi rehabilitasi rawat jalan.
“Jadi, Polrestabes Surabaya mengajukan ke Tim Asesmen Terpadu untuk empat orang tersebut ke BNN Provinsi Jawa Timur, dan pelaksanaan asesmen di BNN Kota Surabaya,” ujar Rachmat.
Berawal dari Penggerebekan Hotel
Perkara ini bermula dari penggerebekan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Polisi mendatangi lokasi setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika. Dari kamar tersebut, petugas mengamankan delapan orang.












