Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23.000 Benih Lobster, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

by -25 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Tiga tersangka penyelundup benih lobster beserta barang bukti
aston banyuwangi

Selain 23.000 ekor benih lobster, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra beserta dokumen kendaraan, satu tabung oksigen lengkap dengan regulator, 34 ikat kantong plastik transparan beserta karet gelang, satu tas duffel warna hitam, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Rofiq menegaskan praktik penyelundupan benih lobster tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara. Praktik penyelundupan benih bening lobster secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengganggu keberlanjutan ekosistem laut,” ujarnya.

Menurut dia, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan benih lobster.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu pemodal utama yang masih berstatus DPO serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” kata Rofiq.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto ketentuan pidana yang berlaku.////////

iklan warung gazebo