Surabaya, seblang.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sesuai arah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Pemprov Jatim mengusung tema pembangunan “Penguatan Pelayanan Dasar untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.” Tema tersebut diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional 2027 serta RPJMN 2025–2029.
Rapat paripurna dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jatim, Sekdaprov Jatim Dr. Adhy Karyono, A.Ks., M.A.P., jajaran asisten, staf ahli, kepala OPD, pimpinan BLUD, serta perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur.

Prioritas dan Struktur Raperda APBD 2027
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, kerangka kebijakan fiskal APBD 2027 disusun dengan memperhitungkan sejumlah asumsi makroekonomi nasional.
Di antaranya target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen, laju inflasi 2,5 persen, serta tantangan ketidakpastian global dan kondisi wilayah Jawa Timur yang berada di kawasan Ring of Fire.
1. Postur Anggaran
Pendapatan daerah dalam Raperda APBD 2027 ditargetkan sebesar Rp26.407.654.359.938,84, yang terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17.707.052.000.000,00.
- Pendapatan transfer sebesar Rp8.672.602.000.000,00.
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp28.000.000.000,00.
Sementara itu, pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang dialokasikan melalui perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.
Pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk pembentukan dana cadangan serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT SMI terkait pemulihan ekonomi pascapandemi.

2. Keharusan Alokasi Anggaran (Mandatory Spending)
Komitmen Pemprov Jatim juga diwujudkan melalui pemenuhan sejumlah alokasi anggaran wajib, antara lain:
- Fungsi pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah.
- Infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja daerah.
- Belanja pegawai di luar tunjangan guru maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
- Fungsi pengawasan minimal 0,30 persen dari total belanja daerah.
- Pengembangan kompetensi ASN minimal 0,34 persen dari total belanja daerah.
9 Program Prioritas Pembangunan Jatim 2027
Untuk mengoperasionalkan kebijakan tersebut, Pemprov Jatim menetapkan sembilan prioritas pembangunan daerah, yaitu:
- Mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan.
- Memperluas lapangan kerja yang berkualitas.
- Memperkuat infrastruktur konektivitas antarwilayah dan intra-aglomerasi yang modern, terpadu, dan berkeadilan.
- Meningkatkan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan.
- Memperkuat akses dan mutu pendidikan yang berkualitas dan merata.
- Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
- Memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan partisipatif.
- Menjaga terwujudnya masyarakat yang harmonis dan inklusif.
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan.
Strategi Optimalisasi Pendapatan dan Efisiensi Belanja
Untuk mencapai target fiskal tersebut, Pemprov Jatim menetapkan sejumlah langkah strategis.
Pertama, melalui digitalisasi pelayanan pajak, antara lain pengembangan pembayaran elektronik, marketplace, e-channel, optimalisasi Samsat Unggulan, dan penggunaan QRIS.











