Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23.000 Benih Lobster, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

by -25 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Tiga tersangka penyelundup benih lobster beserta barang bukti
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan 23.000 ekor benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang diduga akan dikirim ke Jakarta untuk selanjutnya diekspor secara ilegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MF (36), SS (47), dan AS (41). Berdasarkan hasil penyidikan, MF diduga berperan sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi. Adapun SS bertugas mencari pasokan benih lobster, menyediakan kendaraan, serta mengemudikan mobil pengangkut. Sementara AS menjadi sopir pendamping.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan mengatakan kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi mengenai rencana pengiriman benih lobster ke wilayah Bekasi dan Jakarta.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat pesanan benih bening lobster yang diduga akan diekspor secara ilegal. Para tersangka kemudian menyiapkan seluruh proses pengadaan hingga pengangkutan,” kata Rofiq, Rabu (29/7/2026).

Sebanyak 23.000 ekor benih lobster jenis pasir kemudian dikemas ke dalam 113 kantong plastik berisi oksigen dan dimasukkan ke lima kotak styrofoam. Benih lobster tersebut selanjutnya diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra menuju Jakarta.

Namun, sebelum mencapai tujuan, kendaraan yang membawa muatan tersebut berhasil dihentikan Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi. Polisi kemudian mengamankan para tersangka beserta seluruh barang bukti.

iklan warung gazebo