Ekosistem Olahraga Terpadu, Jatim Siapkan Raperda Keolahragaan dan Hidupkan Kembali SMANOR

by -8 Views
Wartawan: Adi Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Dr,Dra Sri Untari,M.AP Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur.
aston banyuwangi

Surabaya, Seblang.comPemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Komisi E DPRD Jawa Timur tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keolahragaan untuk memperkuat ekosistem olahraga daerah secara terpadu, rasional, dan berkelanjutan.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Dra. Sri Untari, M.AP., mengatakan pembahasan Raperda tersebut difokuskan secara terpisah dari bidang kepemudaan agar setiap regulasi dapat dibahas secara spesifik dan komprehensif, dari hilir hingga hulu.

“Berikut adalah sejumlah poin kunci dan novum atau temuan baru yang menjadi sorotan utama dalam pembahasan Raperda Keolahragaan Jawa Timur,” terang Sri Untari di Surabaya, Senin (14/9/2026).

1. Inisiatif Pembentukan Perda Dana Cadangan Olahraga

Persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang digelar setiap empat tahun sekali membutuhkan alokasi anggaran besar, yakni sekitar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan kontingen, pelatih, gizi, hingga akomodasi atlet.

Guna meringankan beban APBD pada tahun pelaksanaan PON, diwacanakan pembentukan Perda Dana Cadangan Olahraga. Melalui mekanisme tersebut, anggaran dapat dicicil atau ditabung selama empat tahun berturut-turut dengan alokasi sekitar Rp30 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.

Komisi E DPRD Jatim mendorong Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) bersama KONI Jatim untuk segera menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan memperhitungkan proyeksi laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

2. Integrasi Ekosistem Keolahragaan Terpadu

Raperda ini mendorong terciptanya sinergi penuh di bawah koordinasi Dispora sebagai leading sector, dengan pembagian peran yang jelas.

  • KONI: fokus pada pembinaan olahraga prestasi.
  • NPCI (National Paralympic Committee Indonesia): pembinaan olahraga prestasi bagi penyandang disabilitas berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2024 dan UU Keolahragaan.
  • KORMI: penguatan olahraga masyarakat dan rekreasi dengan mengedepankan partisipasi publik agar tidak bergantung sepenuhnya pada APBD.

3. Penerapan Creative Financing dan Kemitraan Swasta

iklan warung gazebo