Selain itu, pemerintah daerah memberikan batas waktu 30 hari kepada para pelaku tambang ilegal untuk mengurus legalitas usaha ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
“Pengusaha tambang ilegal telah kami ultimatum agar segera mengurus legalitas izin dalam waktu 30 hari. Jika tidak dipenuhi, operasionalnya akan ditutup,” tegas Gus Barra.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal, Pemkab Mojokerto juga terus melakukan digitalisasi sistem perpajakan, validasi potensi pajak, edukasi wajib pajak, dan pengembangan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Di sisi lain, Gus Barra mengapresiasi dukungan DPRD atas keberhasilan Kabupaten Mojokerto mempertahankan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 12 tahun berturut-turut sejak 2014.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga memaparkan realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp297,84 miliar atau 87,26 persen dari pagu anggaran. Adapun sisa anggaran merupakan hasil efisiensi kontrak dan proses lelang, sedangkan proporsi belanja pegawai tercatat sebesar 27,34 persen dari total belanja daerah atau masih berada di bawah batas maksimal 30 persen.
Menutup penyampaiannya, Gus Barra berharap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dalam semangat harmonisasi dan sinkronisasi antara pemerintah daerah dan DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah./////////










